Penundaan Gaji Berkala dan Pangkat

Penundaan Gaji Berkala dan Pangkat

Sanksi 2 Guru SD Berpolitik

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Penundaan gaji berkala serta penundaan naik pangkat menanti dua orang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kepahiang. Karena kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang terbukti melakukan kegiatan politik praktis dengan membagikan kalender calon legislatif (Caleg) DPR RI kepada muridnya.  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM menegaskan, sikap kedua guru bersangkutan jelas melanggar kode etik. Sehingga harus diberikan sanksi tegas.

“Setelah dilaporkan kepada pemerintah, maka prosesnya dalam pemeriksaan Dikbud dan Inspektorat. Nanti hasil kajian Dikbud dan Inspektorat selesai baru diputuskan sanksi keduanya,” kata Zamzami.

Menurutnya, sanksi terberat yang menanti kedua guru SD tersebut ialah penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat. “Karena diserahkan dengan kita untuk memberikan sanksi, kita pastikan akan diproses. Untuk sanksi terberatnya, yaitu penundaan gaji berkala dan kenaikan pangkat,” sebutnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kepahiang melaporkan dua orang oknum guru SD kepada Pemkab Kepahiang. Karena keduanya terlibat dalam politik dengan membagikan kalender caleg. Bawaslu menilai kedua ASN tersebut melanggar undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

6 ASN Segera Dipecat

Sementara itu, pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) eks napi korupsi di lingkungan Pemkab Kepahiang, kembali akan bergulir. Pemerintah segera menerbitkan surat pemecatan untuk 6 ASN eks Napi korupsi dalam waktu dekat. Sehingga total ASN korupsi yang diberhentikan sebagai abdi negara sebanyak 20 orang melengkapi pemecatan 14 ASN eks korupsi sebelumnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM mengatakan, pemecatan ke-6 ASN bersangkutan dilakukan. Setelah pemerintah mendapatkan salinan putusan yang inkrah atas perkara korupsi yang menjerat 6 ASN bersangkutan. “Ya, segera dipecat karena salinan inkrah perkara hukum mereka sudah ada,” tegas Sekda. Untuk diketahui pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi ini berdasarkan Surat Edaran (SE) SKB 3 Menteri yang menginstruksi pemberhentikan ASN terlibat kasus Tipikor harus dipecat dari status ASN.

Berdasarkan keputusan pemecatan dilakukan dengan cara tidak hormat. Berdasarkan putusan tersebut akhir Desember 2018 lalu, Pemkab Kepahiang sudah melakukan pemecatan ASN Tipikor sebanyak 14 orang, sekarang ditambah 6 orang. Jadi total semua ASN terlibat kasus Tipikor sebanyak 20 orang. Semua ASN yang dipecat ini tidak lagi menerima hak-haknya sebagai abdi negara.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: